REPUBLIKA.CO.ID -- Kasus adanya "pemaksaan" bagi siswi non-Muslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat, menjadi kontroversi.
Aturan kearifan lokal berjilbab bagi siswa Muslim ini berlaku sejak 2005. Namun, bagi siswi non-Muslim, aturan ini tidak berlaku. Jika siswi non-Muslim mau memakai jilbab tidak masalah, tidak pakai pun tidak apa-apa.
Berikut talkshow mendalam isu ini dalam Newstory Republika:
BACA JUGA: Kisah Pelawak Tigor: Mualaf, Murtad, Mualaf Lagi
BACA JUGA: 11 Sunnah Nabi Muhammad SAW yang Mulai Ditinggalkan Umatnya
Advertisement