REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Wilayah Kabupaten Banyumas menjadi salah satu kabupaten yang wajib melakukan perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski demikian, Bupati Achmad Husein mengaku, pada masa perpanjangan PPKM pada 25 Januari hingga 8 Februari 2021 ini, ada beberapa pembatasan yang penerapannya lebih longgar.
Kelonggaran pembatasan tersebut, antara menyangkut soal waktu tutup usaha restoran/rumah makan dan toko dan pembukaan kembali obyek wisata outdoor. ''Kalau pada masa PPKM tahap I toko-toko dan restoran-rumah makan tutup harus pukul 19.00, sekarang diundur sampai pukul 21.00,'' kata dia, Senin (25/1).
Demikian juga untuk obyek wisata, Husein menyatakan, bila pada masa PPKM tahap pertama, seluruh obyek wisata di Banyumas harus tutup, maka sekarang sudah diizinkan untuk dibuka kembali. ''Tapi yang diizinkan buka ini, baru obyek wisata outdoor. Untuk obyek wisata indoor, masih belum boleh menerima pengunjung,'' katanya
Sedangkan untuk pembatasan lainnya, Bupati menyatakan, tetap diberlakukan seperti pada saat penerapan PPKM tahap pertama. ''Termasuk kegiatan resepsi hajatan, mohon maaf, masih tidak boleh,'' jelasnya.
Demikian juga dengan pelaksanaan razia di wilayah perbatasan Kabupaten Banyumas dengan kabupaten tetangga, Husein mengaku tetap dilaksanakan. ''Razia dilakukan untuk membatasi mobilitas warga dari luar daerah ke Banyumas. Razia dilakukan secara random di lokasi-lokasi perbatasan yang waktunya dirahasiakan,'' katanya.
Baca juga : PPKM Diperpanjang, Pakar Lebih Setuju Lockdown Diterapkan
Dia mengaku, selama penerapan PPKM tahap pertama ini, banyak sekali tekanan yang dia terima dari masyarakat. Di akun instagram dan facebook pribadinya, Husein menerima banyak keluhan bahkan hujatan dari netizen. Terutama dari warga yang kegiatan ekonominya terganggu.
''Tapi saya hari tetap menerapkan PPKM, selain untuk menekan laju kasus Covid 19 di Banyumas, juga karena sudah menjadi kebijakan pemerintah,'' jelasnya.
Selain Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap juga termasuk wilayah yang wajib menerapkan perpanjangan PPKM. Namun sebagaimana di Banyumas, pembatasan yang diterapkan pada masa perpanjangan PPKM tahap kedua ini, cenderung lebih longgar.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, salah satu kelonggaran yang diterapkan adalah mengenai jam operasional rumah makan, toko dan kegiatan usaha lain. ''Kalau sebelumnya mereka harus tutup pukul 19.00, pada PPKM tahap kedua ini diperbolehkan untuk beroperasi hingga pukul 20.00,'' katanya.
Meski demikian, dia mengaku telah meminta petugas Satpol PP, Kepolisian dan TNI dapat meningkatkan kembali monitoring terhadap aktivitas masyarakat melalui patroli dan mengintensifkan protokol kesehatan yang benar. ''Dengan begitu, penanggulangan covid-19 akan lebih efektif,'' katanya.