REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, Bali, diperpanjang dua minggu. PPKM berlaku mulai Selasa (26/1) besok hingga 8 Februari 2021.
“Pemkot Denpasar resmi memperpanjang PPKM dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan
PPKM,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (25/1).
Dalam surat tersebut, tidak ada perubahan teknis maupun aturan PPKM dari sebelumnya. Hanya sedikit perbedaan aturan PPKM dalam surat tersebut, yakni peraturan dari pusat mengadakan pelonggaran jam operasional yang awalnya sampai pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
“Terkait dengan pelonggaran yang dilakukan pemerintah pusat, Pemkot Denpasar masih konsultasi ke Gubernur Bali untuk memastikan dilonggarkan kembali atau tetap,” katanya.
Ia menambahkan dari lima kabupaten/kota di Pulau Dewata itu, yang menerapkan PPKM ini juga harus seragam. Saat ini, jam operasional tempat usaha di Denpasar masih tetap hingga pukul 21.00 Wita.
“Dalam PPKM tersebut, Pemkot Denpasar kembali mengerahkan Satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang membandel supaya tutup tepat waktu sesuai dengan waktu yang dijadwalkan,” ujarnya.
Ia berharap, dengan diperpanjang PPKM, masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna menekan penularan Covid-19. Pembatasan itu, kata dia, dilakukan untuk mengurangi adanya kerumunan orang yang berbelanja sehingga, pengurangan waktu buka tempat usaha tersebut dianggap cukup efektif mencegah penyebaran Covid-19.