Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada para kepala daerah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Covid-19), ada enam poin yang diatur.
Di antaranya adalah membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran menjadi hanya 25 persen saja. Dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, sedangkan makan di tempat hanya boleh sampai pukul 19.00 saja. Kini dilonggaekan menjadi 20.00 WIB.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.