Senin 25 Jan 2021 19:47 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pengguna Surat Tes Usap Palsu

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat pembuat maupun pengguna surat kesehatan palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes swab saat rilis di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021). Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil tes deteksi COVID-19 berupa tes cepat (rapid test), swab antigen hingga swab PCR
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes swab saat rilis di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021). Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil tes deteksi COVID-19 berupa tes cepat (rapid test), swab antigen hingga swab PCR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap empat pemesan dan pengguna surat tes usap (swab test) antigen maupun polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu. Penyidik menjerat pembuat maupun pengguna surat kesehatan palsu.

"Apakah ini hanya menjerat kepada pelakunya atau tidak? Di dalam Pasal 263 kita terapkan semuanya, ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (25/1).

Baca Juga

Polisi awalnya menangkap delapan orang dalam kasus tersebut, namun kemudian hanya tujuh orang yang ditahan karena satu di antaranya masih di bawah umur. Inisial para tersangka tersebut yakni RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23).

Satu tersangka yang berinisial DM tidak ditahan karena masih di bawah umur. Tersangka yang diketahui adalah pemesan maupun pengguna surat palsu tersebut, yakni IS (23), MA (25), SP (38) dan DM.

Dia kembali menegaskan polisi akan melacak pihak yang telah menggunakan surat palsu tersebut dan dilakukan tracing untuk memetakan dan menekan potensi penyebaran Covid-19. Kemudian terkait apakah pengguna surat kesehatan palsu yang telah melakukan perjalanan bisa dijerat pidana dan diproses hukum, Tubagus menegaskan bahwa penggunanya bisa dipidana.

"Apa itu bisa dikenakan dan diterapkan dan dilakukan upaya hukum? Jawabannya adalah bisa, sangat bisa," kata Tubagus.

Para tersangka pengguna surat palsu ini akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman hukuman maksimal 6 penjara. Polda Metro Jaya pada Kamis (7/1) meringkus tiga orang yang tersangka pemalsuan surat tes usap PCR yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.

Tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.

Terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA. Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, salah satunya adalah dr Tirta Mandira Hudhi.

Polres Bandara Soekarno-Hatta juga meringkus 15 orang sindikat pemalsuan surat hasil tes usap Covid-19 untuk digunakan sebagai syarat penerbangan. Kelima belas tersangka dalam kasus ini berinisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U. Para tersangka ditangkap oleh petugas pada rentang waktu 7-13 Januari 2021.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020. Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh sejumlah penyelenggara tes usap resmi.

Akibat perbuatannya, para tersangka pemalsu surat tes kesehatan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement