REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat kembali membuka tempat wisata untuk umum meski masih diterapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan syarat wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menimbulkan kerumunan orang.
"Iya dibuka tapi ada pembatasan jumlah pengunjung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Senin (25/1).
Ia menyampaikan seluruh tempat wisata yang kembali dibuka akan mendapatkan pengawasan khusus untuk memastikan telah menerapkan protokol kesehatan. Terkait sanksi bagi tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan, kata dia, masih menunggu jenis sanksinya sesuai surat edaran dari Bupati Garut.
"Saya nunggu surat edaran Bupati, belum turun," kata Budi.