Selasa 26 Jan 2021 00:52 WIB

Polisi Banyumas Tangkap Penyalur TKI Ilegal

Kasus ini baru terungkap setelah pada Bulan Mei 2020.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto:

Untuk itu, kata AKP Berry, jalur keberangkatan yang digunakan juga melalui jalur yang tidak biasa. ''Saat keberangkatan pada Januari 2020, pelaku yang mendampingi korban berangkat melalui Bandara di Yogyakarta menuju Batam. Dari Batam, baru menyeberang ke Malaysia.'' jelasnya.

Dari pemeriksaan tersangka, diketahui korban kemudian diserahkan pada agen penyalur tenaga kerja setempat yang merupakan kenalan pelaku. Oleh agen tersebut,korban ditempatkan di rumah salah seorang warga dengan upah sekitar 6000 ringgit atau sekitar Rp 20 juta.

Menurut AKP Berry, kasus ini baru terungkap setelah pada Bulan Mei 2020, korban tidak bisa lagi dihubungi keluarganya. ''Keluarga korban sempat menanyakan masalah ini pada tersangka dan meminta korban dipulangkan. Namun tersangka mengaku tidak bisa memulangkan, dengan alasan Malaysia masih menerapkan Lockdown

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement