Kamis 21 Jan 2021 16:04 WIB

Banyumas: Pekerja Asal Kabupaten Tetangga tak Wajib Rapid

Banyumas tidak mewajibkan tes antigen untuk pekerja dari kabupaten tetangga.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang warga mengikuti tes rapid antigen. Ilustrasi
Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA
Seorang warga mengikuti tes rapid antigen. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menyusul kebijakan pembatasan warga yang akan masuk wilayah Kabupaten Banyumas, Pemkab setempat akhirnya memberi keleluasaan bagi pekerja tinggal di kabupaten tetangga. Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan, khusus bagi pekerja yang bekerja di wilayah Banyumas dan tinggal di wilayah kabupaten tetangga, tidak akan dikenakan kewajiban tes antigen.

''Cukup dengan menunjukkan surat keterangan kerja, mereka diizinkan masuk wilayah Kabupaten Banyumas,'' jelas Bupati Achmad Husein, Kamis (21/1).

Sebagaimana diketahui, dalam upaya menekan pertumbuhan kasus Covid 19, pemkab  mengambil langkah pembatasan bagi pendatang masuk wilayah Banyumas. Mereka wajib menunjukkan dokumen rapid test antigen dengan hasil nonreaktif. Untuk itu, Pemkab akan melakukan penyekatan dengan menggelar razia di jalur jalan wilayah yang berbatasan dengan kabupaten tetangga.

Adanya kebijakan ini, sebelumnya mendapat keluhan banyak warga kabupaten tetangga. Terutama warga dari kabupaten sekitar Banyumas, yang bekerja di wilayah Kabupaten Banyumas. Mereka keberatan bila setiap kali hendak masuk kerja di Banyumas, harus menunjukkan dokumen tes rapid dengan hasil nonreaktif.

Terkait keluhan inilah, Pemkab Banyumas akhirnya memberikan keleluasaan bagi warga dari kabupaten tetangga yang bekerja di wilayah Kabupaten Banyumas.

Bupati menyatakan, pembatasan warga yang hendak masuk wilayah Banyumas ini, dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid 19. Meskipun sudah diambil langkah pembatasan aktivitas masyarakat sejalan dengan kebijakan PPKM. ''Hingga saat ini, pertambahan kasus Covid 19 secara harian masih tetap tinggi. Jangan sampai, kebijakan PPKM di Banyumas tidak ada artinya,'' katanya.

Bupati menyebutkan, kebijakan penyekatan di wilayah perbatasan ini hanya untuk warga yang hendak masuk wilayah Banyumas. Sedangkan bagi warga yang hendak keluar, tidak diberlakukan pembatasan berupa kewajiban menunjukkan hasil tes rapid antigen. ''Kami akan menempatkan petugas jaga di perbatasan Banyumas, dalam waktu yang acak dan bersifat sidak di tempat-tempat random,'' katanya.

Menurutnya, pendatang yang hendak masuk Banyumas namun tidak bisa menunjukkan hasil tes rapid antigen, disediakan petugas di lokasi razia yang melayani rapid test. Namun layanan tersebut bersifat berbayar, karena dilakukan oleh pihak swasta. ''Kalau keberatan melakukan tes di tempat, dipersilahkan untuk balik arah,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement