REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan semua proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 menjadi kewajiban pemerintah. Oleh karena itu, Ridwan Kamil akan menindaklanjuti adanya temuan pemungutan sumbangan dari sejumlah pihak kepada keluarga pasien Covid-19 untuk penggotongan peti jenazah dari ambulans ke pemakaman.
"Nanti akan saya cek ke Pemerintah Kota Bandung, harusnya semua urusan ini bisa ditangani secara komprehensif oleh fasilitas pemerintah. Saya kurang hafal, tapi harusnya tidak terjadi, dan tentunya terima kasih atas informasinya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Senin (25/1).
Menurut Emil, seharusnya tidak ada pungutan apapun kepada para keluarga pasien Covid-19, termasuk untuk pemakaman pasien Covid-19. Kecuali, jika pungutan tersebut dari pihak yang tidak resmi.
Emil mengatakan, siapapun yang memungut sumbangan tersebut akan memberatkan keluarga pasien Covid-19. Jadi, pemerintah seharusnya turun tangan.
"Yang saya tahu tidak ada pungutan ya, kecuali yang melakukan itu adalah tidak mewakili resmi pemerintah kota atau kabupaten atau provinsi. Bisa aja masyarakat berinisiatif, tapi saya kira itu memberatkan," paparnya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, memerintahkan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung untuk mengambil alih proses penggotongan jenazah Covid-19 dari ambulans sampai ke liang lahat. Ema mengatakan, sejak awal tidak ada biaya yang dibebankan kepada jenazah yang meninggal akibat terpapar virus corona. Praktik jasa angkut jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut oleh masyarakat, kata dia, tidak boleh dibenarkan.
"Tidak ada yang namanya pemakaman berkenaan dengan Covid-19 mengeluarkan cost (berbayar)," ujar Ema.
Ema mengatakan, sudah menindak lanjuti informasi jasa pengangkutan jenazah di TPU Cikadut kepada Kadistaru agar segera menangani masalah tersebut. "Ini (jasa angkut jenazah) membebani kepada masyarakat, apalagi dengan nilai yang besar, bukan ratusan ribu tapi sampai jutaan, ini yang saya minta ke Kadistaru supaya menertibkan," katanya.
Intinya, kata Ema, kondisi pandemi Covid-19 ini jangan sampai dijadikan ruang yang dimanfaatkan oleh masyarakat. "Jadi artinya apakah penggotongan itu dipersiapkan oleh Distaru, tidak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kondisi seperti ini," katanya.