REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM di Kabupaten Garut yang semestinya berakhir pada Senin (25/1) diperpanjang hingga 8 Februari.
"Lanjut PPKM sampai dengan tanggal 8 Februari," kata Humas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunita kepada Republika.co.id, Senin (25/1).
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, penambahan kasus harian di Kabupaten Garut masih cukup tinggi. Dalam tiga hari terakhir, terdapat penambahan 251 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Hingga Ahad (23/1) kemarin, total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Garut berjumlah 5.752 kasus. Sebanyak 867 orang masih isolasi mandiri, 544 orang diisolasi di rumah sakit, 4.160 orang telah dinyatakan sembuh, dan 181 orang meninggal dunia.
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, penurunan atau peningkatan kasus Covid-19 tak selalu berbanding lurus dengan penerapan PPKM. Menurut dia, penerapan PPKM adalah untuk menumbuhkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Hasilnya (PPKM) cukup baik, meski belum maksimal, belum efektif 100 persen. Namun sudah ada usaha masyarakat untuk menghindari kerumunan, menerapkan prokes," kata dia.
Dalam PPKM tahap dua, ia menjelaskan, terdapat sejumlah pelonggaran aturan. Ia mencontohkan, selama PPKM kedua, tempat wisata boleh beroperasi. Namun, pengelola harus membatasi jumlah pengunjung.
"Maksimal 25 persen," kata dia.