Senin 25 Jan 2021 18:48 WIB

Alasan Pemkot Semarang Beri Kelonggaran di Masa PPKM

Pemkot Semarang meminta masyarakat mematuhi PPKM.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Bayu Hermawan
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Foto:

Untuk itu, Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, mengharapkan dukungan dan komitmen dari masyarakat, warga Kota Semarang  untuk bersama- sama mematuhi dan menaati berbagai ketentuan pembatasan selama masa perpanjangan PPKM, agar aktifitas di Kota Semarang bisa berangsur normal kembali dengan protokol kesehatan.  

Wali kota juga mengajak segenap warga Kota Semarang untuk saling mengingatkan dan saling mengedukasi warga yang masih abai dan jangan sampai karena ada sebagian warga yang tidak memiliki kesadaran, imbasnya juga dirasakan oleh warga Kota Semarang yang lebih luas.

Maka, kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan masih menjadi kunci utama dalam menekan dan mengendalikan angka kasus Covid-19. "Harus ada komitmen yang kuat dari masyarakat, kesadaran masyarakat harus tumbuh semakin hari semakin tinggi guna menyikapi pandemi ini," tegasnya.

Wali kota juga menyampaikan, selama dua pekan pelaksanaan PPKM Jawa Bali di wilayah Kota Semarang, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Semarang sampai dengan pekan ke- tiga bulan Januari 2021 diklaim telah dapat ditekan atau mengalami penurunan.

Kendati angka kasus Covid-19 sebelumnya sempat menembus angka 1.000-an, namun per Ahad (24/1) kemarin angka kasusnya menvalami penurun menjadi 802 kasus. "Demikian juga dengan angka kesembuhan penderita di Kota Semarang mencapai 91,7 persen  di anvka 15.601," tandasnya.

Sedangkan terkait dengan progres vaksinasi, Hendi menambahkan,  berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, dari 5.937 sasaran tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit dan KKP telah terlaksana 6.222 atau 104,80 persen. Sedangkan untuk nakes di Puskesmas, dari 7.868 sasaran, sebanyak 2.329 nakes di antaranya telah tervaksinasi.

"Selanjutnya, kebijakan perpanjangan PPKM akan kami tuangkan dalam perubahan Peraturan Walikota (Perwal) Semarang  tentang PKM dan aturan tersebut akan berlaku dua minggu ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 mendagang," lanjut Hendi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement