Sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membuka lahan pemakaman yang telah dibeli. Berdasarkan alokasi APBD Perubahan 2020, Pemerintah Provinsi DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp 219 miliar untuk pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) makam.
Pemprov DKI beralasan, pengadaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan lahan makam Covid-19 di tengah krisis lahan makam.
"Saya dapat info bahwa Pemprov DKI sudah membayar sekitar Rp 185 miliar untuk pengadaan tanah RTH makam. Kalau tanah untuk makam tersebut sudah dibayar, maka seharusnya segera digunakan untuk masyarakat. Tapi, realitanya hingga saat ini malah terjadi krisis pemakaman Covid-19,” kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Untayana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1).
Selain itu, Justin juga menyayangkan Pemprov DKI tidak transparan mengenai lokasi lahan makam telah dibeli. Ia mengaku, hingga saat ini tidak tahu di mana lahan yang telah dibeli. Tidak adanya keterbukaan menurutnya justru terkesan rahasia.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengatakan, pembelian lahan makam tersebut diprioritaskan bagi pemakaman jenazah pasien Covid-19. Sedangkan bagi jenazah Covid-19 yang akan dikuburkan di TPU lain dapat dilakukan menggunakan sistem tumpang. Namun, dengan syarat harus memiliki izin dari pihak keluarga.
"Kondisi saat ini iya (pemakaman jenazah pasien Covid-19) karena angka pelayanan pemakaman meningkat karena protap Covid-19, ini alokasi untuk petak makam baru. Untuk TPU lainnya, dapat ditumpang jika mendapat izin keluarga yang dapat ditumpang," jelas Ida.