REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani memberikan tanggapannya terkait tindakan rasis Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan terhadap tokoh kemanusaan Papua, Natalius Pigai. Ia mengatakan, segala bentuk diskriminasi, baik yang bersifat ujaran dan tindakan, tidak ada tempat di negeri ini.
Jaleswari pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala tindakan yang mengandung unsur SARA. "Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujar Jaleswari dikutip dari siaran resmi KSP, Senin (25/1).
Menurutnya, setiap perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respon yang diskriminatif. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada khususnya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Jaleswari menilai, pernyataan Ambroncius tidak mencerminkan prinsip kebhinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender, difabilitas serta pluralitas dan multi-kultural sebagai jati diri bangsa. Selain itu, konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan tersebut dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU no 39/ 1999 tentang HAM.
Ia menegaskan berdasarkan aturan yang ada, tindakan diskriminasi dapat berbentuk kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan, membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
Jaleswari juga mengingatkan seluruh masyarakat, bahwa tidak ada toleransi dan impunitas bagi siapapun yang bertindak diskrimatif atas dasar apapun, termasuk ras dan etnis. "Ini adalah peringatan keras bagi perseorangan ataupun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA, karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa," kata Jaleswari.
Sebelumnya, Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan memasang foto Natalius Pigai yang berdampingan dengan seekor gorila. Senator asal Papua Filep Wamafma juga meminta agar perbuatan rasis Ambroncius diproses hukum.
Filep meminta agar politikus Partai Hanura tersebut ditindak secara hukum karena telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, Filep juga khawatir jika negara tidak segera bertindak, gejolak sosial penolakan dari masyarakat Papua akan terjadi, seperti kasus rasisme Surabaya sebelumnya.
Apalagi, rasisme Ambroncius terhadap tokoh Papua, sambung dia, dilakukan secara terang-benderang di media sosialnya yang tentunya bisa dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia.
Natalius Pigai sebelumnya memberikan komentar terkait sikap pemerintah yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk divaksin. Menurutnya, pemerintah tidak boleh memaksa jika ada warga negara yang menolak untuk divaksin. Natalius menyebut bahwa keinginan untuk divaksin atau tidak adalah Hak Asasi Manusia.
Melalui melalui akun Facebook-nya, Ambroncius menanggapi sikap Natalius tersebut dengan kata-kata rasisnya. Sikap rasis tersebut yang kemudian yang menjadi perbincangan hangat publik akhir-akhir ini. Namun belakangan, tulisan rasis Ambroncius tersebut telah dihapus.
"Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?” tulis Ambroncius.