Senin 25 Jan 2021 14:56 WIB

Pemkab Banyumas Izinkan Objek Wisata Alam Dibuka Kembali

Pengunjung objek wisata tersebut dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas maksimum.

Lokawisata Baturraden di Banyumas, Jawa Tengah, salah satu tempat wisata uotdoor di Banyumas.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Lokawisata Baturraden di Banyumas, Jawa Tengah, salah satu tempat wisata uotdoor di Banyumas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengizinkan objek wisata alam terbuka dibuka kembali. Kebijakan itu ditempuh di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah itu diperpanjang selama dua pekan mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Namun yang boleh dibuka kembali hanya objek wisata outdoor atau yang tempatnya terbuka. Jam malam juga kami longgarkan sedikit dari sebelumnya pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB, menjadi pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB," kata Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan di sela kegiatan pencanangan vaksinasi COVID-19 tingkat Kabupaten Banyumas di RSUD Banyumas, Senin (25/1).

Baca Juga

Kendati demikian, dia mengatakan jumlah pengunjung objek wisata tersebut dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas maksimal tempat tersebut. Menurut dia, pengunjung dari luar daerah Banyumas tetap wajib menunjukkan surat hasil tes antigen negatif sesuai dengan kebijakan yang telah diterapkan sejak pelaksanaan PPKM.

"Secara otomatis kalau yang berasal dari luar daerah masuk ke Banyumas, wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif," katanya menegaskan.

Bupati mengakui jika sebenarnya ada usulan agar objek wisata yang tempatnya tertutup juga diizinkan untuk dibuka kembali meskipun hanya dibatasi 20 persen dari kapasitas maksimal. "Namun saya minta supaya objek wisata yang tempatnya tertutup jangan dibuka dulu," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 20 persen dari kapasitas maksimal itu berlaku untuk seluruh objek wisata alam terbuka, baik milik Pemkab Banyumas maupun swasta.

Dia mencontohkan Lokawisata Baturraden yang dikelola Dinporabudpar Kabupaten Banyumas selama pandemi membatasi jumlah pengunjung hingga 40 persen dari kapasitas.

Akan tetapi dengan adanya kebijakan baru tersebut, kata dia, jumlah pengunjungnya dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas. "Kemarin waktu dibatasi 40 persen, jumlah pengunjung Lokawisata Baturraden dibatasi maksimal 3.000 orang per periode kunjungan, namun sekarang menjadi 1.500 orang per periode kunjungan," katanya.

Selain jumlah pengunjungnya dibatasi, kata dia, pengelola objek wisata alam terbuka tersebut juga diwajibkan mengadakan tes antigen secara acak terhadap pengunjung paling tidak sebanyak dua hingga tiga kali dalam dua pekan ke depan.

Menurut dia, biaya tes antigen tersebut ditanggung oleh pengelola dan diselenggarakan bekerja sama dengan rumah sakit atau klinik swasta. Sebelumnya, Pemkab Banyumas menutup sementara seluruh objek wisata selama pelaksanaan PPKM pada tanggal 11-25 Januari 2021 sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement