Senin 25 Jan 2021 01:01 WIB

Polisi Tahan Pembalak Hutan Lindung TNGL Aceh

Polisi menduga ada keterlibatan aktor lain dalam kasus pembalakan hutan lindung ini.

Petugas membawa Harimau Sumatra liar yang diberi nama IDA dengan menggunakan perahu untuk proses pelepasliaran di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang berdampingan dengan Kawasan Ekosistem Leuser, Provinsi Aceh.
Foto:

Kapolres Qori Wicaksono menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penebangan pohon, di dalam kawasan hutan diduga tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan di daerah ini.

Petugas kemudian bergerak menuju ke lokasi dan menemukan sejumlah kayu olahan, yang diletakkan di pinggir sungai dan di dalam air, dengan jumlah taksiran lebih kurang puluhan ton kayu berbagai jenis ukuran.

“Kemudian kami juga menemukan pelaku bersama dengan perahu kayu yang berisi kayu yang sudah diolah menjadi papan dan balok,” kata AKBP Qori Wicaksono menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial ST diduga melanggar Pasal 12, Pasal 83 huruf a,b, dan c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

 

“Kasus ini masih terus kita lakukan penyelidikan, karena kita menduga ada keterlibatan aktor lain dalam perkara ini,” kata AKBP Qori Wicaksono menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement