Jumat 09 Oct 2020 23:56 WIB

Polres Bengkalis Tangkap Tiga Pembalak Liar

Tiga pelaku lakukan pembalakan liar di HPT Siak Kecil Bengkalis

Pembalakan liar - ilustrasi
Pembalakan liar - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tiga pembalak liar diringkus jajaran Polres Bengkalis, Provinsi Riau, ketika melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan produksi (HPT) Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalaui pernyataan persnya di Bengkalis, Jumat, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku pembalakan liar tersebut diringkus pada 28 September 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktifitas illegal logging di daerah tersebut.

"Saat itu tim melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, gabungan Tipidter Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu, setibanya di TKP tim menemukan bahwa memang benar ada aktifitas illegal logging atau pembalakan liar," ungkap Kapolres.

Adapun identitas ketiga tersangka adalah BP bin Supangat sebagai pengangkut atau tukang rakit kayu. AA alias Ulung bin Usman sebagai pembantu penebangan kayu (kernet), dan SL bin Saring sebagai pengangkut hasil olahan dari dalam hutan ke bedeng.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 500 keping kayu olahan campuran, 5 unit sepeda kargo dan 2 unit gergaji mesin," kata Kapolres.

Diutarakan Kapolres, modus pelaku adalah melakukan penebangan kayu, kemudian diangkut tanpa dilengkapi dokumen dengan surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK). Adapun mereka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a,b Jo Pasal 98 ayat 1 undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Mereka ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Sedangkan untuk orang perorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar penggunaan kawasan hutan secara tidak sah bagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf b dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement