REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Provinsi Bali, secara resmi menetapkan I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Badung tahun 2020.
"KPU Kabupaten Badung menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020 yaitu pasangan calon atas nama I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa dengan perolehan suara sebanyak 285.241 suara atau 94,63 persen dari total suara sah sebanyak 301.413," ujar Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta dalam keterangan yang diterima di Mangupura, Ahad (24/1).
Dalam Pilkada Badung tahun 2020, pasangan petahana I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa menjadi pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.
Wayan Semara Cipta mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Badung tahun 2020 dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat 1 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak tahun 2020.