Jumat 22 Jan 2021 23:59 WIB

Riza: PPKM Jawa-Bali Lebihi Harapan Awal DKI

Riza menyebut penerapan PPKM Jawa-Bali sangat positif satukan pembatasan antardaerah

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang digulirkan oleh pemerintah pusat, melebihi harapan awal dari DKI Jakarta.
Foto:

Pembatasan Transportasi

Mengutip dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.

Yang termasuk transportasi darat adalah:

- Angkutan antarlintas batas negara;

- Angkutan antarkota antar provinsi;

- Angkutan antarkota dalam provinsi;

- Angkutan antar jemput antarprovinsi;

- Angkutan pariwisata.

Kendaraan bermotor perseorangan meliputi:

- Mobil penumpang;

- Sepeda motor;

- Angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, para pelaku perjalanan, baik ke Pulau Bali maupun Jawa, wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia. Kemudian, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. 

Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa-Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat, seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement