Jumat 22 Jan 2021 19:47 WIB

APPBI Sambut Baik Perpanjangan Jam Operasional Mal

Di perpanjangan PPKM, mal dan pusat perbelanjaan boleh buka hingga pukul 20.00.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Indira Rezkisari
Pengunjung duduk pada gerai di pusat perbelanjaaan, Yogyakarta, Rabu (13/1). Pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Yogyakarta berimbas anjloknya pengunjung pusat perbelanjaan. Selain itu, pusat perbelanjaan juga harus tutup lebih cepat pada 19.00 WIB. Masa PTKM berlangsung hingga 25 Januari mendatang.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengunjung duduk pada gerai di pusat perbelanjaaan, Yogyakarta, Rabu (13/1). Pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Yogyakarta berimbas anjloknya pengunjung pusat perbelanjaan. Selain itu, pusat perbelanjaan juga harus tutup lebih cepat pada 19.00 WIB. Masa PTKM berlangsung hingga 25 Januari mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, meminta pusat perbelanjaan dikecualikan dalam keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diperpanjang selama dua pekan. Dia menyambut baik jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang sampai pukul 20.00, sebelumnya di PPKM pertama mal hanya boleh buka hingga pukul 19.00.

“Jika diperbolehkan beroperasional sampai dengan jam 20.00 maka diharapkan pusat perbelanjaan mendapatkan kembali peak hour atau waktu puncak kunjungan ke pusat perbelanjaan meskipun tidak akan bisa sepenuhnya,” kata Alphonzus kepada Republika.co.id, Jumat (22/1).

Baca Juga

Perpanjangan jam operasional juga dinilai lebih baik dibandingkan dengan penerimaan insentif pajak. Alphonzus menjelaskan kondisi pusat perbelanjaan menjadi semakin berat. Terlebih, sektor usaha restoran dan kafe yang kian hari semakin terpuruk akibat pembatasan yang diberlakukan.

Selama beroperasi, pusat perbelanjaan telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat sehingga menjadi fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi.

“Sejak awal, pusat perbelanjaan telah menerapkan protokol kesehatan secara berlapis. Lapis pertama adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan dan lapis kedua yang diberlakukan oleh penyewa pusat perbelanjaan,” ujar dia.

Selain itu, pembatasan juga akan mengakibatkan terhambatnya gerak roda perekonomian. Pembatasan seharusnya dilakukan secara efektif agar tidak berpotensi menimbulkan sikap apatis dari masyarakat yang nantinya membahayakan kesehatan masyarakat. Dia menyoroti kepada para pihak yang masih abai menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi sekali lagi pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar melakukan penegakan terhadap semua yang lalai dan abai menerapkan protokol kesehatan dan tidak memberlakukan tambahan pembatasan terhadap semua yang telah terbukti menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten,” ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan mulai dari 25 Januari sampai 8 Februari 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement