Keputusan ini didukung oleh pakar kebijakan publik UGM Agus Pramusinto yang mengatakan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai pada 11 Januari 2021 menunjukkan perbaikan.
“Kebijakan pemerintah memperpanjang pembatasan kegiatan ini menjadi langkah yang tepat untuk dilakukan. Karena PPKM yang berjalan saat ini telah cukup efektif menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Agus.
Namun, kata Agus, pemerintah pusat perlu memberikan panduan kebijakan yang lebih jelas kepada masyarakat agar dapat menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
“Masyarakat juga perlu diberdayakan agar ikut berpartisipasi dalam menjalankan kebijakan pemerintah. Sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan yang diberlakukan,” jelas Agus.
Selain itu, kata Agus, pemerintah pusat juga perlu memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan PPKM ini sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
“Dan pemerintah daerah perlu diberi ruang untuk mengambil keputusan sesuai dengan kondisi yang dihadapi agar pembatasan kegiatan ini semakin efektif,” pungkasnya.