Jumat 22 Jan 2021 15:03 WIB

KPK Kembali Panggil Dirjen Kemensos

Ini merupakan kali ketiga Dirjen Kemensos Pepen Nazarudin dipanggil KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat (kanan) bersama Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin (kiri).
Foto:

Selain penyidikan untuk tersangka Adi, KPK hari ini juga memanggi dua saksi lain yaitu Direktur PT Integra Padma Mandiri Fera Sri Herawati dan Abdurahman dari unsur swasta/PT Pesona Berkah Gemilang. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).

Perkara pengadaan bansos Covid-19 tidak hanya menjerat JPB. Perkara itu juga mentersangkakan pejabat pembuat komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).

JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

 

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement