REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap satu pihak swasta pegawai PT Agri Tekh, Lucky Falian terkait perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Pasalnya, pembelian barang di PT Agri Tekh itu dilakukan oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak bansos.
Lucky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB). "Saksi dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait dengan pengetahuannya mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (21/1).
Ali mengungkapkan, pembelian barang di PT Agri Tekh itu dilakukan oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak bansos. Dia mengatakan, pembelanjaan tersebut lantas dipergunakan dalam rangka pengadaan bansos Covid-19 di kemensos tahun anggara 2020.
"Yang bersangkutan juga dikonfirmasi terkait sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," kata Ali lagi.
Pemeriksaan terhadap Lucky Falian dilakukan pada Rabu (20/1) lalu. Sementara, pada Kamis (21/1) lembaga antirasuah itu memeriksa pegawai PT Indoguardika Vendos Abadi, Adin Jaelani.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja)," katanya.