Jumat 22 Jan 2021 14:44 WIB

MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada pada 26 Januari

MK mulai sidangkan 35 sengketa Pilkada pada Selasa pekan depan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Foto:

Anwar menerangkan, MK telah menangani perkara perselisihan hasil pilkada sejak lebih dari satu dasawarsa yang lalu. Meskipun MK sudah mempunyai pengalaman itu, tetapi persidangan sengketa hasil yang akan dijalani kali ini berbeda dari biasanya, karena dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Ini menjadi kali pertama bagi mahkamah, penanganan perselisihan hasil pilkada dilakukan di masa pandemi. Sudah barang tentu akan timbul tantangan-tantangan tersendiri," jelas Anwar.

Sementara itu, sidang yang digelar 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

 

Selanjutnya, pada 1-11 Februari 2021, MK  mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu, termasuk pemerintah dan DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement