Jumat 22 Jan 2021 14:44 WIB

MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada pada 26 Januari

MK mulai sidangkan 35 sengketa Pilkada pada Selasa pekan depan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 pada Selasa (26/1). MK akan memeriksa 35 perkara sengketa hasil pilkada mulai pukul 08.00 WIB.

Dikutip situs resminya, MK juga dijadwalkan melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil pilkada pada Rabu (27/1) sebanyak 35 perkara. Sedangkan, MK memeriksa 34 perkara pada Kamis (28/1) dan 28 perkara pada Jumat (29/1).

Baca Juga

Total perkara sengketa hasil pemilihan yang akan diperiksa MK sebanyak 132 permohonan. Permohonan yang sudah diregister ini terdiri atas tujuh perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakilnya, 12 perkara perselisihan wali kota dan wakilnya, serta 112 perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakilnya.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan ketentuan, mahkamah harus menyelesaikan dan memutus seluruh perkara perselisihan hasil pilkada itu paling lama 40 hari kerja sejak diregistrasi.

"Artinya, paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perkara perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," ujar Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2020 secara virtual, Kamis (21/1).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement