Jumat 22 Jan 2021 12:15 WIB

Polresta Bandara Periksa Pembeli Surat Swab Palsu

Empat orang sudah dipanggil untuk diperiksa terkait surat swab palsu itu.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Polresta bandara sudah memeriksa sejumlah orang terkait pembuatan surat swab palsu calon penumpang yang akan berpergian dengan pesawat. Foto, Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan validasi surat kesehatan penumpang di Bandara.(ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Polresta bandara sudah memeriksa sejumlah orang terkait pembuatan surat swab palsu calon penumpang yang akan berpergian dengan pesawat. Foto, Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan validasi surat kesehatan penumpang di Bandara.(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang diduga menggunakan surat kesehatan swab/PCR palsu untuk bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara. Hingga Kamis (21/1), sudah ada empat orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Sudah dilayangkan surat panggilan terhadap beberapa penumpang dan mereka juga sudah hadir memberikan keterangan. Empat orang sampai dengan kemarin (21/1),” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho kepada Republika.co.id Jumat (22/1).

Baca Juga

Menurut penuturan Alex, jumlah orang yang diduga menggunakan surat kesehatan palsu dalam kasus tersebut mencapai lebih dari 200 orang. Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses verifikasi data. "Pemanggilan penyidik lakukan kepada yang diduga menggunakan surat kesehatan palsu dengan terlebih dahulu mengonfirmasi data yang terdapat pada manifest dan keterangan dari para tersangka," terangnya. 

Para penyidik, lanjut Alex, akan melakukan mekanisme gelar perkara untuk menentukan status para pengguna surat kesehatan palsu tersebut dengan memperhatikan asas kemanfaatan penegakan hukum. Dia menyebut, mereka bisa disangkakan pasal pidana, yakni Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancamannya enam tahun penjara,” kata dia.

Alex menambahkan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus pemalsuan surat kesehatan tersebut. Baik dalam upaya pemanggilan terhadap orang-orang yang membeli dan menggunakan surat kesehatan palsu, maupun kemungkinan adanya penambahan tersangka penyedia surat. “Data ini mungkin masih akan terus berkembang seiring proses verifikasi yang berjalan,” ungkapnya. 

Sebelumnya diketahui, pada Senin (18/1), Polresta Bandara Soekarno-Hatta merilis 15 orang tersangka dalam kasus penipuan surat kesehatan yang dilakukan di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Belasan tersangka tersebut telah melancarkan aksinya sejak Oktober 2020, hingga akhirnya ditangkap pada 7 Januari 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement