Jumat 22 Jan 2021 12:15 WIB

Kejagung Sebut Sudah Periksa 12 Saksi Korupsi ASABRI

Kasus korupsi ASABRI telah merugikan keuangan negara sekira Rp 17 triliun. 

Rep: kejagung, kasus korupsi asabri, mantan direktur asabri,/ Red: Agus Yulianto
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto:

Sedangkan dua saksi lainnya, tak diketahui. Kapuspenkum Kejakgung Ebenezer, dan para stafnya tak menjelaskan tentang dua nama, atau inisial terperiksa lain yang tak disebutkan itu. Ketika ditanya para wartawan, Kamis (21/1) tak ada penjelasan tentang ‘hilangnya’ dua nama atau inisial yang telah diperiksa tersebut dalam rilis resmi pemeriksaan. 

Terkait pemeriksaan terhadap SW dan ADR, Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah membenarkan bahwa keduanya adalah para mantan purnawiran tentara. “Peran dia (SW dan ADR) sebagai mantan dirut (direktur utama). Diperiksa untuk kita ketahui bagaimana proses-proses yang dilakukan sebagai dirut,” kata Febrie.

 

Namun kata Febrie, dari seluruh rangkaian pemeriksaan sampai saat ini, tim penyidiknya, belum menumukan satupun nama yang berpotensi untuk dijadikan tersangka. “Belum. Masih kita dalami semuanya,” ujar Febrie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement