Jumat 22 Jan 2021 06:38 WIB

KKP Lepas Liarkan 401 Ribu Benih Lobster Hasil Selundupan

Benih lobster atau benur dilepasliarkan di Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Baby lobster yang diselundupkan. ilustrasi
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Baby lobster yang diselundupkan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 401.408 ekor benih bening lobster atau benur  di Pantai Marapalam, Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, pada Rabu (20/1). Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengatakan pelepasliaran benur terdiri atas 393.570 ekor benih lobster jenis pasir dan 7.838 ekor benih lobster jenis mutiara.

"Benur tersebut dikemas dalam 2.016 kantong plastik beroksigen dan dibagi kedalam 78 box styrofoam," ujar Rina dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (21/1).

Baca Juga

Rina menambahkan, benur tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan Polres Tanjung Jabung Barat pada Senin (18/1). Kala itu, sekira pukul 01.00 WIB, Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Betara menemukan 78 box styrofoam mencurigakan di kawasan Kuala Betara. Selanjutnya, polisi saat pengecekan dan mendapati bahwa 78 box styrofoam tersebut berisikan benih lobster.

"Jadi waktu itu pelaku meletakkan benih ini di jembatan Desa Kuala Indah, tapi alhamdulillah, berkat sinergitas penyelundupan berhasil kita gagalkan," sambung Rina.

Rina menyampaikan pelepasliaran benih lobster ini sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020. Dalam pelepasliaran ini, BKIPM berkoodinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.

Pelepasliaran ini dilaksanakan BKIPM Jambi, Satwas PSDKP Kuala Tungkal, Polres Tanjung Jabung Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, BPSPL Padang, Satwas PSDKP Padang, BKIPM Padang dan Politeknik AUP Padang.

"Untuk lokasi pelepasliaran, kita koordinasi dengan Ditjen PRL untuk menentukan lokasinya. Akhirnya terpilih di Kabupaten Pesisir Selatan yang memang sesuai sebagai habitat lobster," kata Rina.

Sementara itu, Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir, menyampaikan pemilihan lokasi pelepasliaran merupakan keputusan bersama tim gabungan. Mudatstsir mengatakan pemilihan lokasi telah mempertimbangkan kondisi terumbu karang Sungai Pinang yang baik. Pada lokasi yang dimaksud juga ditemukan individu lobster sehingga dinilai sesuai untuk habitat tumbuh kembang BBL.

"Karena keterbatasan sumber daya manusia dan kondisi BBL yang sudah harus dilepaskan, maka tim menyimpulkan BBL dilepaskan di perairan Pantai Marapalam, Sungai Pinang," ujar Mudatstsir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement