REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan bahwa pemalsuan surat hasil pemeriksaan swab test PCR adalah tindak kriminal. Pernyataan satgas ini merespons temuan sindikat pemalsu surat hasil tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.
"Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun baik untuk membuat atau yang menggunakan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (21/1).
Merespons kejadian ini, Satgas berkoordinasi dengan petugas verifikasi dokumen perjalanan di bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun untuk memperketat pengawasan. Selain untuk mencegah berulangnya kejadian surat tes palsu, pengetatan pengawasan ini juga dilakukan untuk mencegah masuknya importerd case Covid-19 ke daerah lain.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus 15 orang sindikat pemalsuan surat hasil tes usap PCR Covid-19 untuk digunakan sebagai syarat penerbangan. Para tersangka ditangkap oleh petugas pada rentang waktu 7-13 Januari 2021. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020.
Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh sejumlah penyelenggara tes usap resmi. Polisi juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah penyelenggara tes dan memastikan surat yang dijual oleh 15 tersangka tersebut adalah palsu.