Berbekal keterangan gambar tersebut polisi melakukan pelacakan menggunakan sistem teknologi informasi (TI). Polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek, serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio B 4808 TFH yang digunakan pelaku saat beraksi.
Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara. Sementara itu, tersangka Y mengaku tidak memiliki sasaran khusus saat melancarkan aksinya. Y mengaku baru beraksi dua kali di wilayah hukum Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Kompleks Abadi, Duren Sawit.
"Baru dua kali saya (beraksi), di Jalan Ramayana sama Cipinang Elok. Yang kemarin itu kebetulan pas lewat, saya tidak tahu itu istri artis. Yang penting perempuan aja," katanya.