Kamis 21 Jan 2021 06:09 WIB

Top 5 News: Mendikbud Tunda AN, Laskar FPI Dibawa ke Belanda

Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke ICC Den Haag Belanda.

Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
Foto:

2. Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke ICC Den Haag Belanda

 JAKARTA — Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019 dan peristiwa pembunuhan 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50 ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Pelaporan itu dilakukan karena menilai dua kejadian tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara.

 

 

Salah satu anggota Tim Advokasi Korban, Munarman, mengatakan, pelaporan tersebut resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021. Munarman mengirimkan bukti pelaporan tersebut pada Selasa (19/1) malam dengan menyampaikan gambar tangkapan layar aduan yang dikirimkan kepada Juru Bicara dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah. 

“Ini bukti pelaporan Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat, tragedi 21-22 Mei 2019 dan pembantaian 7 Desember oleh aparat negara ke ICC,” kata Munarman lewat pesannya kepada Republika, Selasa (19/1) malam. 

 

photo
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat. (ANTARA/M Ibnu Chazar)
 
Munarman adalah Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI). Dalam pelaporan tersebut, kata dia, Tim Advokasi Korban melampirkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta kejadian terkait dua peristiwa yang menewaskan total 16 nyawa sipil di tangan kepolisian tersebut.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. 'Pernyataan Komnas HAM Sudutkan Almarhum Enam Laskar FPI'

JAKARTA -- Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember menyoroti pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik yang menyebut bahwa enam laskar Front Pembela Islam (FPI) tertawa saat peristiwa baku tembak dengan polisi. Pernyataan Taufan Damanik dianggap sangat subjektif dan tidak berimbang dan dinilai menyudutkan enam almarhum tersebut.

 

 

"Pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku ketua Komnas HAM yang justru menyudutkan enam korban pelanggaran HAM berat, semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua Komnas HAM," ujar Anggota Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember, Hariadi Nasution, dalam keterangannya, Selasa (19/1).

photo

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat. (ANTARA/M Ibnu Chazar)

 

Seharusnya, Komnas HAM menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia. Tentunya, dengan menjaga kredibilitas dan independensi. 

Sementara, konstruksi narasi yang dibangun oleh Taufan Damanik adalah sangat subjektif dan berat sebelah. Hal ini terlihat dari pernyataannya terkait kasus meninggalnya enam Laskar FPI.

Baca berita selengkapnya di sini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement