REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal mewajibkan anggotanya untuk mempelajari kitab kuning. Listyo mengatakan hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah masuknya paham radikalisme dan terorisme.
"Seperti dulu di Banten saya pernah sampaikan, anggota wajib untuk belajar kitab kuning," kata Listyo saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Rabu (20/1).
Listyo mengaku gagasan tersebut berasal dari ulama-ulama yang pernah ia temui. Atas dasar saran itulah dirinya akan melanjutkan program wajib belajar kitab kuning jika dirinya resmi dilantik menjadi kapolri.
"Dan tentunya baik di eksternal maupun internal itu saya yakini bahwa apa yang disampaikan oleh kawan-kawan ulama itu benar adanya. Oleh karena itu, itu akan kami lanjutkan, Pak," ungkap Listyo.
Selain itu, kepolisian juga akan bekerja sama dengan para tokoh lintas agama dalam upaya mencegah paham radikalisme di tengah masyarakat.
"Bekerja sama dengan tokoh-tokoh agama, tokoh tokoh ulama untuk kemudian melakukan upaya pencegahan dengan memberikan penjelasan supaya masyarakat tidak mudah terpapar dengan ajaran-ajaran seperti itu," ujarnya.