REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Pergub Nomor 3 tahun 2021 itu diteken Anies pada Kamis, 7 Januari 2021 lalu. Dengan diterbitkannya Pergub tersebut, otomatis menggugurkan tujuh Pergub sebelumnya.
Dua pergub di antaranya yang tidak lagi berlaku, yakni Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sementara itu, dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 ini, Anies tidak menerapkan aturan sanksi denda progresif. Salah satunya terhadap pelanggar masker.
"Denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu," bunyi Pasal 3 Pergub Nomor 3 Tahun 2021 seperti dikutip Republika.co.id.