Rabu 20 Jan 2021 08:37 WIB

Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Mirip Kasus Jiwasraya

Kejagung menduga adanya penyimpangan terkait transaksi investasi saham dan reksadana.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Foto:

Deputi Direktur Bidang Humas BPJS Naker Irvansyah Utoh Banja mengakui, proses penyidikan sedang berlangsung di Jampidsus. Akan tetapi, kata dia, agar masyarakat, serta penegakan hukum tetap mengacu pada praduga tak bersalah.

“Kami (BPJS Naker), menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung,” kata dia, dalam rilis resmi BPJS Naker yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (19/1).

Menurut Irvansyah, BPJS Naker, pun siap untuk memberikan keterangan dengan transaparan. “Guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” ujat Irvansyah.

Ia pun meminta agar proses hukum yang sedang berjalan, tak mengundang spekulasi. Apalagi, prasangka yang menurutnya, dapat memicu keresahan para nasabah yang didominasi kalangan pekerja.

“Kami (BPJS Naker) berharap proses hukum ini, tidak menimbulkan spekulasi, dan keresahan publik,” ujar Irvansyah.

Saat ini, Irvansyah mengungkapkan, dana kelolaan BPJS Naker per 31 Desember 2020 mencapai Rp 486,3 triliuan. Adapun investasi mencapai Rp 32,3 triliun, dengan hasil investasi (YOI) mencapai 7,38 persen.

Adapun aset alokasi per 31 Desember 2020, meliputi surat utang sebesar 64 persen, dan saham 17 persen, serta deposito 10 persen, reksadan 8 persen, dan investasi langsung sebesar 1 persen. Irvansyah menerangkan, sebetulnya dalam pengelolaan investasi yang dilakukan, BPJS Naker selalu mengutamakan aspek kepatuhan, dan kehati-hatian.

“Kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan termasuk pengelolaan dana, diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas, dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik. Hasil audit dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019  mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM)/Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Irvansyah.

Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, pengungkapan kasus BPJS Naker sebetulnya berawal dari rangkaian penyelidikan yang panjang. Menurut dia, selama penyelidikan tersebut, timnya menemukan adanya dugaan pengelolaan dana investasi yang diduga menyimpang.

“Terutama terkait dengan investasinya. Transaksinya banyak, sampai 40 T (triliun)” kata Febrie, Senin (28/12) lalu. Febrie mengungkapkan besaran investasi tersebut, berada dalam saham dan reksa dana yang diindikasikan dilakukan dengan praktik korupsi.

 

photo
Majelis hakim sebut terpidana berjudi dengan gunakan uang nasabah Jiwasraya. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement