"Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 12 B UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ali lagi.
Penetapan tersangka terhadap Heri merupakan pengembangan perkara gratifikasi yang telah menersangkakan mantan bupati Subang Ojang Sohandi. Heri diperintah Ojang untuk membantu mengondisikan peserta CPNS menyiapkan uang kelulusan Rp 50 juta hingga Rp 70 juta per orang.
Heri diyakini menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari 2012 sampai 2015 dengan total Rp 20 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada berbagai pihak, termasuk Ojang Suhandi yang menerima total Rp 7,8 miliar. Sedangkan Heri diduga menerima Rp 3 miliar.