Rabu 20 Jan 2021 06:22 WIB

Berkas Perkara Terdakwa Gratifikasi CPNS Masuk Pengadilan

Heri diperintah Ojang mengondisikan peserta CPNS menyiapkan uang kelulusan Rp 70 juta

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2020). KPK memeriksa Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Subang Ojang Suhandi sejumlah Rp9,645 miliar.
Foto:

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 12 B UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ali lagi.

Penetapan tersangka terhadap Heri merupakan pengembangan perkara gratifikasi yang telah menersangkakan mantan bupati Subang Ojang Sohandi. Heri diperintah Ojang untuk membantu mengondisikan peserta CPNS menyiapkan uang kelulusan Rp 50 juta hingga Rp 70 juta per orang.

 

Heri diyakini menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari 2012 sampai 2015 dengan total Rp 20 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada berbagai pihak, termasuk Ojang Suhandi yang menerima total Rp 7,8 miliar. Sedangkan Heri diduga menerima Rp 3 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement