REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke PN Tipikor Bandung. Bekas Kepala Bidang Pengadaan dan Pengambangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang itu diduga menerima gratifikasi terkait seleksi CPNS.
"Perwakilan Tim JPU KPK, Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/1).
Ali mengatakan, penahanan Heri saat ini beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. KPK sebelumnya sempat memindahkan tempat penahanan terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke Lapas Sukamiskin dari rutan kelas I Jakarta Timur caang KPK rutan Podam Jaya Guntur.
Dia melanjutkan, tim JPU KPK selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan. Lembaga antirasuah itu juga menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.