Selasa 19 Jan 2021 20:35 WIB

Polisi Periksa Penyanyi Nindy Ayunda Empat Jam

Polisi periksa penyanyi Nindy Ayunda selama empat jam terkait kasus narkoba suaminya.

Borgol. Ilustrasi
Foto:

Selebihnya, Ronaldo belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan lainnya terhadap Nindy. Keterangan yang bersangkutan masih diperlukan untuk gelar perkara bersama penyidik.

"Karena dalam konteks pengguna narkotika, memang harus saya dalami, orang-orang yang mengetahui pun seharusnya sesuai amanat UU itu harusnya melaporkan," ujar Ronaldo.

Setelah menjalani pemeriksaan, Nindy Ayunda keluar dari ruangan sekitar pukul 17.30 WIB. Dia tidak menjawab secara rinci berapa banyak pertanyaan yang ditujukan padanya. "Mohon doanya ya," ujar Nindy.

Pemanggilan Nindy berdasarkan fakta penangkapan Askara P Harsono (APH) yang dilakukan di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis (7/1).

Beberapa barang bukti disita petugas. Di antaranya satu butir happy five, satu plastik kecil, setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement