Selasa 19 Jan 2021 12:47 WIB

Polisi Tunggu Kedatangan Penyanyi Nindy untuk Diperiksa

Jika Nindy tidak mengkonfirmasi kedatangannya, surat panggilan kedua akan diterbitkan

Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menunggu kedatangan penyanyi Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus narkotika suaminya, Aksara Pol Harsono.

“Kami masih tunggu. Belum ada sama sekali, perwakilan yang datang ke sini,” ujar Kepala Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

Ia mengatakan, sebenarnya jadwal pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, tetapi Nindy Ayunda belum mengonfirmasi kehadirannya untuk pemeriksaan. Ronaldo mengatakan jika Nindy Ayunda atau perwakilannya belum mengonfirmasi kedatangannya untuk pemeriksaan, pihaknya akan menerbitkan surat panggilan kedua kalinya keesokan harinya.

Sementara itu, Ronaldo hanya mendapat informasi Nindy Ayunda datang ke Polres Metro Jakarta Barat hanya untuk membesuk suaminya sekitar pukul 14.40 WIB. “Dia tadi besuk si Azka, tapi soal pemeriksaan Nindy belum ada,” kata Ronaldo.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat tidak menutup kemungkinan akan memeriksa penyanyi Nindy Ayunda terkait dugaan kasus narkoba dan senjata api ilegal milik suaminya, Askoro P Harsono atau APH. Ronaldo mengatakan pemanggilan Nindy berdasarkan fakta penangkapan APH yang dilakukan di rumahnya, beserta temuan barang bukti.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mencidukAPH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1). Hasil tes urine Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru. Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement