Selasa 19 Jan 2021 20:33 WIB

Polda: Jangan Bandingkan Kasus Kerumunan Massa HRS dan Raffi

Perbedaan mendasar dari dua kasus itu pada jumlah massa dan tempat kejadian perkara.

Rep: Ali Mansur, Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah).
Foto:

Raffi mendapat sorotan karena kedapatan tidak menerapkan prokes ketika menghadiri sebuah pesta di Jakarta, Rabu (13/1) malam WIB. Padahal, pada Rabu pagi WIB, Raffi ikut disuntik vaksin Covid-19 dalam sebuah acara vaksinasi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum HRS Aziz Yanuar sempat ikut mengomentari artis Raffi Ahmad yang belum diproses hukum terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Kuasa hukum HRS menilai aparat penegak hukum tidak adil.

"Welcome to Indonesia. Aparat penegak hukum memang tidak adil. Padahal, dia (Raffi) melanggar protokol kesehatan ya harus diproses dong. Kan sudah ada aturannya sesuai hukum," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (15/1).

Aziz melanjutkan, dalam hal ini aparat penegak hukum semakin tidak bersikap netral alias tidak adil. Sehingga, ia menyarankan agar para aparat tersebut bertaubat.

Raffi Ahmad sendiri sudah memberikan klarifikasi atas foto-foto dirinya tengah menghadiri acara yang menjadi viral di media sosial karena melanggar aturan prokes. Melalui unggahan terbaru di akun Instagram resminya, Raffi Ahmad meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan juga Presiden Jokowi atas kegaduhan yang terjadi.

Dia juga mengakui kesalahannya yang telah melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun dan tidak memakai masker.

"Terkait kejadian tadi malam saya ingin sedikit klarifikasi. Tapi sebelumnya saya ingin minta maaf yang sebesar-besarnya, saya minta maaf kepada bapak Presiden Jokowi, kepada seluruh staf yang ada di sekretariat presiden dan juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tadi malam," kata Raffi Ahmad dalam video unggahan itu.

photo
Kelompok Prioritas Vaksinasi Covid-19 - (republika/mardiah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement