Senin 18 Jan 2021 16:02 WIB

Ini Pandangan Muhammadiyah Soal Kematian Enam Laskar FPI

Pembunuhan 4 laskar FPI seharusnya tak sekadar pelanggaran HAM biasa, tapi HAM berat.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Muhammadiyah mengeluarkan pandangan atas kematian enam laskar FPI. Terutama, usai mempelajari dan mendengarkan segala sesuatu yang telah disampaikan dalam keterangan pers hasil penyelidikan Komisioner Komnas HAM.

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Dr Yono Reksoprodjo mengatakan, pertama, Muhammadiyah mendukung temuan Komnas HAM yang menyatakan meninggalnya enam laskar FPI terjadi dalam dua peristiwa berbeda.

Ada meninggalnya dua laskar FPI akibat peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek.

Lalu, empat orang meninggal merupakan akibat penguasaan petugas resmi negara yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek dan ini disebut Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM dan mengindikasikan telah terjadinya unlawful killing.

Kedua, mendukung empat rekomendasi Komnas HAM dilanjut ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna. Karenanya, pembunuhan empat laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa, tapi HAM berat.

Tiga, Muhammadiyah mendesak Komnas HAM mengungkapkan fakta-fakta kasus secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas. Sebab, tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas, termasuk mengungkapkan aktor intelektualnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement