Selasa 19 Jan 2021 18:59 WIB

Bareskrim Bongkar Rumah Produksi Kosmetik Ilegal

Bareskrim bongkar pembuat kosmetik ilegal di Jakarta Utara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri membongkar rumah produksi dan pengedaran kosmetik tanpa izin atau ilegal di Jakarta Utara. Hasil produksi kosmetik ilegal tersebut diedarkan atau diperdagangkan secara daring atau online.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat adanya produksi kosmetik ilegal yg diedarkan pada salon kecantikan di wilayah Jakut dan perdagangan daring. "Pada 13 Januari 2020 sekitar pukul 18.15 WIB anggota tim di TKP pertama menemukan barang bukti kosmetik ilegal atau tanpa ijin edar dan beberapa produk ijin edar dari BPOM RI sudah mati atau kadaluwarsa," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Selasa (19/1).

Baca Juga

Selanjutnya, kata Krisno, tim melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi di sebuah rumah TKP kedua. Kemudian pihaknya menyita bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat atau mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal. Ada dua lokasi yang dijadikan rumah produksi kosmetik ilegal. Di rumah di Jalan Bandengan Selatan dan di Pergudangan Sentra Industri terpadu, Penjaringan, Jakarta Utara

"Sedangkan tempat peredaran atau penjualannya di Klinik kecantikan di Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakarta Utara," jelas Krisno.

Kemudian berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik diduga bahwa usaha ilegal milik Ibu R alias Ibu I yang kemudian dijadikan sebagai tersangka. Dia mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. Selama masa pandemi Covid-19 omzet penjualan kosmetik ilegal tersebut berkisar 300-400 juta dijual melalui e-commerce atau online.

"Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," ujar Krisno.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melakukan Tindak Pidana di bidang kesehatan. Karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subsidair pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement