Selasa 19 Jan 2021 16:55 WIB

Kritik Tegas untuk Perpres RAN PE

Implementasi Perpres RAN PE berpotensi timbulkan konflik sosial di masyarakat.

Pasukan Brimob Mabes Polri melakukan penyergapan saat simulasi penanganan ancaman bom dan serangan terorisme di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Perpres nomor 7 Nomor 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) perlu didefinisikan dengan matang hindari bias makna di publik.
Foto:

Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid, menekankan implementasi Perpres RAN PE menaati prosedur demi mencegah penyalahgunaan. Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu sebenarnya mendukung Perpres tersebut demi terciptanya persatuan dan kerukunan.

Ia berharap aturan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo itu mencegah lahirnya pikiran dan aksi ekstremis yang dapat memecah belah kedaulatan negara. "Tentu efektivitas pelaksanaan Perpres ini harus kita kontrol bersama agar terhindar dari abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), tidak menyalahi dan melebihi kewenangannya sehingga tidak menabrak demokrasi dan HAM," kata Gus Jazil pada Republika.

Gus Jazil yang sekaligus menjabat Wakil Ketua MPR berkomitmen memantau implementasi Perpres RAN PE agar tak melenceng dari tujuannya. Selain unsur DPR, ia mengajak masyarakat melakukan tugas pemantauan dan melaporkan jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, Gus Jazil menekankan supaya pemerintah tak menyalahgunakan Perpres RAN PE guna mengekang kebebasan berpendapat masyarakat. Ia meyakini pemerintah bisa memilah pihak mana saja yang berpotensi menyulut kekerasan dan terorisme.

"Perpres ini tetap harus memberikan ruang bagi pikiran kritis untuk tetap berkembang hidup, sebab yang dicegah itu pikiran ekstrem yang menyulut aksi kekerasan dan teror," ucap Waketum Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres yang diunggah di laman jdih.setkab.go.id yang dikutip di Jakarta, Ahad (17/1) yakni, menimbang:

a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Koordinasi antarkementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

2. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

3. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

4. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan

5. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.

Sementara sasaran Perpres ini secara khusus adalah:

1. Meningkatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;

2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Dalam lampiran juga disebutkan adanya permasalahan yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Untuk menyikapi hal tersebut melalui Perpres RAN PE ini akan dilakukan Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu juga sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat sebagai upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement