REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Advokasi Pelaksanaan Vaksinasi sekaligus juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Iris Rengganis menyampaikan sejumlah rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) terkait siapa saja yang layak diberikan vaksin Covid-19. Termasuk di dalamnya pemilik alergi.
"Walaupun dia sudah pernah ada riwayat alergi terhadap vaksin yang lain, belum tentu dia alergi vaksin ini. Jadi kita di sini mengatakan layak dengan pengawasan tentunya," kata Iris dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (19/1).
Iris menyebut hal tersebut sudah disampaikan kepada para dokter penyakit dalam di seluruh Indonesia yang disampaikan dalam empat kali seri. Tidak hanya seseorang yang alergi terhadap makanan, seorang pengidap penyakit asma bronkial dengan kondisi tertentu juga masih layak untuk divaksinasi.
"Asma yang terkontrol itu semua bukan alasan untuk tidak divaksinasi. Untuk alergi rata-rata semua layak untuk divaksinasi, asal alerginya terkontrol," ujarnya.
Iris menambahkan, sedangkan yang belum layak menerima vaksin adalah seseorang yang mengidap penyakit autoimun. Hal tersebut lantaran penyakit autoimun banyak mendapat obat-obat yang menekan imun sistem atau yang disebut imun supresan.
"Sehingga antibodi tidak bisa terbentuk dengan baik," ungkapnya.
Selain itu, seseorang yang mengidap HIV AIDS juga layak untuk divaksinasi. Asalkan CD4 (Cluster of Differentiation 4) menunjukkan angka lebih dari 200.
"Kenapa itu, karena kalau di bawah 200 sistem imun tidak terbentuk dengan baik, antibodinya tidak terbentuk," jelasnya.
Sementara itu bagi penderita kanker apapun juga diperbolehkan untuk divaksinasi asal tidak dalam pengobatan kemoterapi. Hal tersebut lantaran dalam pengobatan kemoterapi menekan imun sistem.
"Tapi kalau kanker yang sudah tidak dalam kemoterapi, itu bisa diberikan, nanti dokternya yang akan mengatakan bisa," ungkapnya.