Selasa 19 Jan 2021 13:12 WIB

Satgas Tolak Usulan Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan

Faskes dinilai telah memenuhi syarat vaksin seperti pengelolaan limbah dan SDM

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac ke seorang tenaga kesehatan di Puskesmas, (ilustrasi).
Foto:

Sebelumnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengusulkan pusat perbelanjaan dapat menjadi lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hal tersebut bertujuan agar proses distribusi vaksin Covid-19 dapat berjalan lancar dan cepat.

“Fasilitas tempat kami bisa digunakan untuk memudahkan pemerintah bila mau melakukan vaksinasi terhadap 1 mal itu yang begitu banyak karyawan dan sebagainya,” kata Ketua APPBI DPD Jakarta Ellen Hidayat dalam konferensi pers secara virtual, Senin (18/1).

Menurutnya, fasilitas yang terdapat di mal dapat memudahkan pemerintah menjalankan program tersebut karena kapasitas dapat menampung dalam jumlah banyak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement