Selasa 19 Jan 2021 13:12 WIB

Satgas Tolak Usulan Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan

Faskes dinilai telah memenuhi syarat vaksin seperti pengelolaan limbah dan SDM

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac ke seorang tenaga kesehatan di Puskesmas, (ilustrasi).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac ke seorang tenaga kesehatan di Puskesmas, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengusulkan pusat perbelanjaan dapat menjadi lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Kendati demikian, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan, tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak berubah yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

"Pelaksanaan vaksinasi dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes)," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Republika, Selasa (19/1).

Baca Juga

Ia menambahkan, pemerintah tidak kekurangan tempat untuk pelaksanaan imunisasi tersebut. Faskes tersebut, juga diklaim telah memenuhi syarat pendukung yang diperlukan dari aspek sumber daya manusia (SDM), pengelolaan limbah, dan lainnya.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin Covid-19 akan dikirim ke Dinas Kesehatan provinsi kemudian berlanjut turun ke tingkat dinas kesehatan kabupayen/kota, kemudian baru di fasyankes. Kemudian, vaksinasi akan dilakukan di fasyankes. Tercatat jumlah puskesmas sebanyak 10.166, rumah sakit (RS) 2.300 dan 49 kantor kesehatan pelabuhan.

"Kalau yang dekat bisa langsung dari gudang provinsi ke fasyankes," kata perempuan yang juga menjabat juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes ini kepada Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement