Penghentian sementara layanan bedah umum dan kebidanan tersebut tertuang dalam surat nomor 445/2.357/303/2021 yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan dan direktur rumah sakit di wilayah Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, dan Ponorogo. Menurut Ilham , penutupan sementara selama 10 hari tersebut sebagai upaya strategis memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, masa penutupan juga dimanfaatkan untuk membenahi sarana dan prasarana yang ada di rumah sakit setempat dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Terkait dengan tenaga kesehatan di RSUD setempat yang terpapar Covid-19, pihaknya memastikan seluruhnya sudah diisolasi dan dilakukan tracingterhadap kontak erat.
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kebanyakan yang terpapar justru bukan mereka yang merawat pasien Covid-19. Dari tracing sekitar 30 kontak erat, semuanya dinyatakan negatif," katanya.
Ia meminta warga untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang kasusnya masih terus bertambah.