Senin 18 Jan 2021 00:20 WIB

Catatan LPSK untuk Calon Kapolri 

LPSK memberikan catatan sederet pekerjaan yang menanti Kapolri Baru.

Rep: Dian Fath Risalah  / Red: Bayu Hermawan
Edwin Partogi Pasaribu (kiri).
Foto:

Dalam catatan LPSK tahun 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan. Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada tahun 2020 dibanding 2019. Namun, bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020, terdapat 37 Terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan. 

"Peristiwa terakhir yang menarik perhatian, dikenal dengan Peristiwa KM 50, yang menewaskan 6 orang laskar FPI. Rekomendasi Komnas HAM, meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya," ujar Edwin. 

Menurut Edwin, umumnya kasus penyiksaan diselesaikan dengan mekanisme internal etik/disiplin dibandingkan proses peradilan pidana. Atas hal tersebut, publik pun mempertanyakan, equality before the law dan efek jeranya. 

"Memang, penyiksaan masih memiliki problem regulasi, karena tidak ada di KUHP sehingga disamakan dengan penganiayaan," ucap Edwin.

Catatan kedua yakni bagaimana Kapolri menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) yang terus meningkat beberapa tahun terakhir. Diketahui, Polda Metro Jaya di 2020 melansir telah menangani 443 kasus hoaks dan hate speech. Sebanyak 1.448 akun media sosial telah dilakukan take down, sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.  

"Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah, sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya," katanya.

Catatan ketiga, lanjut Edwin, bagaimana pendekatan restorative justice yang akan dikembangkan Polri. Karena, sudah menjadi rahasia umum, kondisi penjara over capacity

"Jumlah napi yang masuk, tak berbanding lurus dengan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Besaran jumlah napi yang masuk dengan keluar amat tidak berimbang, " ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement