Sabtu 16 Jan 2021 06:39 WIB

Ini Teknis Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia

Kebiri kimia dilakukan dengan memberi zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Tindakan Kebiri Kimia (ilustrasi)
Foto:

Untuk waktu pelaksanaan, terpidana akan mendapatkan pemberitahuan pelaksanaan kebiri. Pemberitahuan disampaikan paling lambat sembilan bulan sebelum pidana pokok selesai dijalani.

Untuk kasus Muhammad Aris akan mendapat pemberitahuan itu paling lambat sembilan bulan sebelum selesai menjalani pidana penjara selama 12 tahun. Aris pernah mengaku lebih memilih hukuman mati daripada kebiri.

Kemudian, dalam waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan itu, penuntut umum melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dilakukan penilaian klinis.

Tahapan penilaian klinis dilakukan dengan wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang. Ini dilakukan oleh tim yang terdiri atas petugas medis dan psikiater.

Melalui penilaian klinis itu, nasib pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditentukan apakah layak atau tidak dikenakan tindakan kebiri kimia. Apabila pelaku dinyatakan layak untuk dikebiri, maksimal tujuh hari sejak pernyataan itu.

Pelaksanaan kebiri dilakukan oleh dokter di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk atas perintah jaksa akan melaksanakan kebiri kepada predator anak.

Sementara, untuk terpidana yang dinyatakan tidak layak untuk dikebiri, bukan berarti dapat langsung merasa lega. Tindakan kebiri ditunda paling lama enam bulan dan selama penundaan dilakukan lagi penilaian klinis.

Apabila dalam penilaian klinis ulang tetap dinyatakan tidak layak untuk dikebiri, baru jaksa akan menyampaikan hal tersebut kepada pengadilan yang memutus perkara.

Pelaksana dan anggaran

Secara jelas PP tersebut mengatur dokter yang akan mengeksekusi hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual. Namun, terhadap kasus Muhammad Aris itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kala itu menolak menjadi eksekutor karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip dan kode etik kedokteran.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement