REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos), Hartono Laras. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara pada Kamis (14/1).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Hartono Laras mengenai tahapan dan pengadaan bansos Covid-19. "Hartono Laras, Sekretaris Jenderal Kemensos didalami pengetahuannya mengenai tahapan dan proses pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/1).
Selain memeriksa Hartono, pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Salah satu saksi yakni pengusaha bernama Helmi Rifai.
Kepada Helmi, penyidik mengonfirmasi ihwal proyek pekerjaan dan proses pembayaran dari pekerjaan yang diperoleh saksi sebagai salah satu distributor paket bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Sementara seorang swasta lainnya bernama Raditya Buana dicecar penyidik mengenai aktifitas penukaran uang dalam bentuk mata uang asing.
"Penukaran uang dalam bentuk mata uang asing ini diduga untuk keperluan tersangka JPB (Juliari P. Batubara)," kata Ali.
Tak hanya itu, tim penyidik juga telah memeriksa seorang pengusaha Muhammad Rakyan Ikram. Berdasarkan informasi, Rakyan merupakan adik dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Rakyan mengenai perusahaannya yang diduga turut menggarap pengadaan bansos di Kementerian Sosial.
"Muhammad Rakyan Ikram, Wiraswasta didalami pengetahuannya terkait perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos," kata Ali.
Ihsan Yunus belakangan kerap dikaitkan dengan kasus suap bansos ini. Sebelum memeriksa adiknya, tim penyidik telah menggeledah rumah orangtua Ihsan pada Selasa (12/1). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos.
Ihsan merupakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial. "Prinsipnya siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan perbuatan para tersangka tentu penyidik akan mengkonfirmasinya," kata Ali.
Perkara suap bansos Covid-19 tak hanya mentersangkakan JPB dan AIM tapi juga dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). KPK juga menangkap Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).
JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
Tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.