REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jendral Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras. Dia akan diperiksa terkait perkara suap yang menjerat mantan menteri sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/1).
Selain Hartono Laras, lembaga antirasuah itu juga akan memeriksa dua orang dari pihak swasta yakni Muhammad Rakyan Ikram dan Radit. Keduanya juga diperiksa dalam perkara dan memberikan keternagan untuk tersangka bekas menteri JPB.
KPK juga memanggil Diretur Utama PT Junatama Foodia Kereasindo, Andy Hoza Junardy. Ali mengatakan, dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).
Perkara suap bansos Covid-19 tak hanya mentersangkakan JPB dan AIM tapi juga dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). KPK juga menangkap Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).
JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.