Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK mengatakan, seluruh jajaran Polda Gorontalo hingga Polres telah diintruksikan untuk mensosialisasikan tentang adanya saksi hukum bagi pembuat dan pemakai surat keterangan rapid test palsu. Kata dia, kebijakan menyertakan surat keterangan negatif Covid19 dari hasil rapid tes antigen tujuannya untuk menekan jumlah penyebaran virus Corona dari satu tempat ke tempat lainnya.
"Apabila surat keterangan ini dipalsukan jelas ini akan beresiko menularkan ke orang lain, oleh karenanya ikuti saja prosedur yang sudah ditetapkan, karena ini untuk kepentingan bersama,” ujar dia.
Sampai saat ini, sambung Tri, Polda Gorontalo belum menemukan kasus surat keterangan rapid test palsu. Namun demikian, jajarannya akan terus melakukan penyelidikan.
"Sampai saat ini memang belum ada kasus seperti ini. Kita akan sosialisasikan kepada masyarakat adanya sanksi hukum bagi pelaku. Dan kami akan tindak tegas mereka yang terbukti memalsukan," imbuh dia.